Pengertian Hukum
Istilah hukum berasal
dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang
artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian
hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian
studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan
tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum
juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan
tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian
dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
a. Utrecht
Hukum adalah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
b. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan
tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan
ketertiban dalam masyarakat.
c. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses
(processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
d. Montesqueu
Hukum merupakan gejala
sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah,
etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu
hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
e. Thomas Aquinas
Hukum adalah perintah yang
berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan
dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota
masyarakatnya
Dari berbagai definisi
hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai
berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah
peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Hukum meliputi beberapa
unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum
itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut
C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
- Terdapat perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Setiap orang berkewajiban
untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat
menemukan dan menggali hukum
Arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada dua,
yaitu:
- Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
- Sumber hukum formil
ada 5 yaitu:
- UU (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Trakta
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam
berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata
usaha negara, hukum internasional,hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
A. Hukum pidana
Hukum pidana termasuk
pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan
yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum
pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang
merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek
van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum
pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua
ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
B. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah
atau kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
C. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan
hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk
menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum
materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum
acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim,
dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang
harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum
itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam
menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi,
advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum
ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang
telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dua Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Dua Bentuk Negara
Bentuk negara yang
terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi
2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat
atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu
hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.Negara
kesatuan ada 2 (dua) macam :
- Negara kesatuan sistem Sentralisasi
- Negara kesatuan sistem Desentralisasi
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian.Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu
:
- Pemerintah Federal
- Pemerintah negara bagian
Unsur-unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau
unsur pokok
A. Rakyat
Rakyat adalah semua orang
yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara
meliputi :
- Penduduk, bukan penduduk
- Warga negara, bukan warga negara
B. Wilayah
Wilayah negara adalah
tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh
dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat
sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan
menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara
terdiri dari:
a. Wilayah darat .
Bentuk perbatasan wilayah
daratan, antara lain sebagai berikut :
- Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
- Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
- Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
b. Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara
disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial
disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah
muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan
bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon
dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang
beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga
tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/
Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum
Internasional).
c. Wilayah udara
Wilayah udara suatu
negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km
termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat
mengenai wilayah kedaulatan udara :
- Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
- Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
- Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
d. Wilayah ekstra
teritorial
Wilayah ekstra teritorial
adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas
wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra
teritorial :
1. Kapal laut di luar laut
teritorial di bawah bendera suatu negara.
2. Wilayah tempat bekerjanya
badan perwakilan sebuah negara.
C. Pemerintah yang
berdaulat
- Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
- Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau
unsur tambahan
Unsur tambahan untuk
berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de
facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Tujuan Utama Negara
Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut,
tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan
tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Pengertian Pemerintah dan
Perbedaan dengan Pemerintahan
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ
atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan
oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan
dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan
wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi
struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu
sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan
atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 :
2-3).
Secara deduktif dapat
disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan
pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian
tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara
berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal
tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit
terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan
rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif
pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of
power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam
proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Lain :
a. A.S. Hikam
Mendefinisikan bahwa
warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b. Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
c. UU No. 62 Tahun 1958 :
menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat
diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk
negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian –
perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Dua Kriteria Menjadi
Warga Negara
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi
antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan
rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan, yaitu :
1.
Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
2.
Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Orang-orang yang berada
dalam satu wilayah negara
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk terbagi menjadi
dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Sedangkan penduduk bukan warga
negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
Kemudian yang termasuk
bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut. Mereka adalah imigran yang berasal dari negara lain yang ingin
berlibur atau mengurus suatu urusan ke negara lain dan tidak bermaksud menetap
di negara tersebut.
Pasal-pasal Dalam UUD
1945 Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Pasal-pasal Dalam UUD
1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pendapat Pribadi
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu negara. Untuk menjadi bagian dari suatu negara, tentunya terdapat persyaratan tertentu, misalnya menurut kriteria kelahiran dan dapat pula lewat jalur naturalisasi.
Sebagai warga negara, dalam menjalani kehidupan bernegara tentunya tidak lepas dari hukum yang berlaku di suatu negara tersebut. oleh karena itu setiap warga negara hendaknya memahami hak dan tugasnya seperti yang telah tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.
Negara sendiri merupakan suatu wilayah di muka bumi yang kekuasaannya baik dalam hal politik, ekonomi, militer, budaya dan sebagainya diatur oleh pemerintah yang berada dalam wilayah tersebut. Setiap negara memiliki tujuan dan fungsi tertentu. Oleh karena itu partisipasi dan dukungan warga negara sangat diperlukan demi tetap bersatu dan berdirinya suatu negara.
Referensi: